PEMBERLAKUAN PERMOHONAN PROSES PPNS ONLINE
Berkenaan dengan telah selesainya proses pengembangan PPNS online, bersama ini kami informasikan kepada pengguna layanan PPNS online, dalam hal ini Kementerian dan Lembaga yang memiliki PPNS hal-hal sebagai berikut :
1.
Adanya perubahan tampilan PPNS online hasil pengembangan;
2.
Proses Permohonan PPNS yang sebelumnya ditolak dan belum dapat diproses, saat ini sudah dapat diproses kembali;
3.
Proses Permohonan PPNS sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, saat ini sudah dapat dilakukan prosesnya dengan cara :
a.
Mengajukan Surat Permohonan dan melampirkan data-data PPNS yang akan diproses, dengan perihal permohonan untuk dapat diinput dalam database dalam proses ......... (Pengangkatan/Mutasi/Pelantikan) ke Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b.
Permohonan tersebut akan diproses dengan cara diinput data-data PPNS tersebut ke dalam database oleh pegawai Sub Direktorat PPNS;
c.
Seteleh diinput data-data PPNS tersebut ke dalam database oleh pegawai Sub Direktorat PPNS, maka pemohon dalam hal ini Kementerian/Lembaga dapat melanjutkan proses PPNS nya.
Demikian Pengumuman disampaikan, atas pengertian dan kerjasamanya kami ucapkan Terimakasih.
TTD
Direktur Pidana